Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mobil Masih Kredit Jadi Korban Huru-Hara, Tetap Diganti Asuransi?

Mobil Masih Kredit Jadi Korban Huru-Hara, Tetap Diganti Asuransi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aksi demonstasi yang telah terjadi karena hasil Pemilu 2019 menimbulkan kericuhan. Aksi demo ini juga menyebabkan adanya pembakaran terhadap sembilan mobil yang diparkir d depan Asrama Brimob Petamburan.

Bagi pemilik mobil, aksi tersebut pastinya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pihak asuransi memang akan mengganti segala kerusakan yang terjadi pada mobil. Namun perlu dicatat tak semua jenis asuransi dapat menanggung kerusakan yang terjadi pada mobil.

Tapi bagaimana jika mobilnya masih dikredit? Marketing Communication dan PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, menjelaskan pihaknya tetap akan mengganti kerusakan namun biayanya dibayarkan ke lembaga pembiayaan.

"Kalau mobilnya masih kredit, penggantian diberikan ke leasingnya," jelas pria yang akrab disapa Iwan kepada detikcom, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga: Dua Mobil Polisi Dibakar Massa

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.

Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa dicover asuransi kalau konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).

Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: