Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kawasan Industri Bertambah 121 pada 2020

Kawasan Industri Bertambah 121 pada 2020 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, jumlah dan luas kawasan industri di Indonesia sepanjang 2020 terus melonjak dan siap menampung investor.

"Hingga Agustus tahun 2020, telah tebangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Industri Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Lepas Ekspor, Wamendag Kasih Jempol

Dody mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (ha) atau sebesar 47,35%.

"Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa," paparnya.

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, Dody mengatakan terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 hektare.

Lalu untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 ha. "Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 ha," sebut Dody.

Adanya peningkatan penanaman modal tersebut, terang Dody, sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.

Dody mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

"Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri," tuturnya.

Dody juga menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Sementara, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik, dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: