Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Ditolak, Wanita Pemeran Video Threesome di Garut Tetap Dihukum 3 Tahun

Gugatan Ditolak, Wanita Pemeran Video Threesome di Garut Tetap Dihukum 3 Tahun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perempuan dalam video porno di Garut tetap dihukum 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi setelah Mahkamah Agung menolak gugatan permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor registrasi 3800 K/PID.SUS/2020 itu adalah Hakim Agung Suhadi, Eddy Army, dan Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sebelumnya memvonis terdakwa perempuan berusia 20 tahun itu 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan terlibat dalam adegan di dalam video asusila.

Kuasa hukum terpidana selanjutnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan banding nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut.

Jaksa penuntut umum yang keberatan dengan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, perempuan yang merasa dieksploitasi oleh almarhum mantan suaminya itu sebelumnya dikecewakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian norma Pasal 18 Undang-Undang Pornografi yang dimohonkannya untuk diuji.

Ia mengajukan permohonan itu karena mengklaim merupakan korban yang tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam almarhum mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral seks threesomePem yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: