Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Terima Din Syamsuddin Dianggap Radikal, Menteri Agama Yaqut Cholil: Kritis Beda sama Radikal

Tak Terima Din Syamsuddin Dianggap Radikal, Menteri Agama Yaqut Cholil: Kritis Beda sama Radikal Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Agama Yaqut Cholil mengatakan, penyematan label radikal di era keterbukaan informasi dan elektronik, dianggap tidak sesuai dengan norma. Pasalnya, penyematan tersebut yang bersifat negatif tanpa dilandasi data dan fakta akan berpotensi merugikan pihak lain. Hal itu diungkapkan Menag Yaqut untuk menyikapi soal pelaporan Din Syamsuddin.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," kata Yaqut di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga: Belain Din Syamsuddin, Ulil Abshar Abdalla: Label Radikal Alat Pembungkam

Dikatakan Yaqut, penyematan radikal kepada seseorang atau kelompok terjadi karena pola komunikasi yang salah. Terlebih, saat ini penyematan radikal kepada kelompok atau seseorang tidak dilandasi dengan pengetahuan.

"Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid," ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD Memihak Din Syamsuddin: Beliau Kritis, Bukan Radikalis!

Melalui metode tabayyun ini, seseorang atau kelompok bisa terhindar dari informasi palsu yang sifatnya berujung pada fitnah. Untuk itu, Menag Yaqut mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengutamakan komunikasi yang baik agar terhindar dari permasalahan penyematan radikal.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," ucapnya.

Baca Juga: Din Syamsuddin Diserang Isu Radikal, Bamusi PDIP Pasang Badan Belain Mati-matian

Adapun, terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya masih sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sebenarnya telah jelas ada regulasi yang mengaturnya. Prosedur penyelidikan pun telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun KASN.

Dengan dasar tersebut, Menag Yaqut berharap, semua pihak untuk mendudukkan persolan ini dengan proporsional. "Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: