Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

54 Unit Pembangkit Program 35 GW Akan Dievaluasi

54 Unit Pembangkit Program 35 GW Akan Dievaluasi Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini progres pembangunan proyek listrik 35 ribu megawatt (35 GW) masih berlangsung. Hanya saja, dari sejumlah proyek tersebut tercatat ada 54 proyek yang hingga saat ini belum terkontrak. Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM akan mengevaluasi 54 proyek yang belum terkontrak tersebut.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa 54 proyek tersebut berkapasitas 1.563 MW. Rida menjelaskan, evaluasi ini perlu dilakukan karena dari 54 proyek ini sebenarnya belum terkontrak dan bahkan belum mendapatkan pembiayaan. Terlebih, rata-rata pembangkit ini adalah PLTU.

Baca Juga: Promo Tambah Daya Listrik dari PLN Masih Berlaku Sampai 31 Mei

"Saat ini lembaga keuangan luar negeri banyak yang menghentikan pendanaan untuk PLTU," kata Rida dalam konferensi pers daring, Jumat (4/6/2021).

Rida menyebut, 54 proyek tersebut sepenuhnya dioperasikan PLN sehingga evaluasi juga dilakukan PLN. Opsinya, apakah proyek ini akan diganti dengan pembangkit berbasis EBT atau diganti dengan proyek pembangunan transmisi dan gardu induk untuk memfasilitasi masuknya aliran listrik dari pembangkit yang masih ada.

Dari proyek 35 ribu MW tersebut, saat ini yang sudah beroperasi total kapasitasnya 10.069 MW. Pada tahun lalu, pembagkit yang baru saja beroperasi sebesar 9.931 MW.

"Proyek pembangkit yang telah berkontrak, tapi tetap kita lanjutkan ya meski belum konstruksi. Saat ini memang yang sudah PPA ini tinggal melanjutkan proses pendanaan," kata Rida.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: