Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Premium Dihapus, Menteri ESDM: Harus Ikuti, Kesepakatan Global

Premium Dihapus, Menteri ESDM: Harus Ikuti, Kesepakatan Global Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium akan dihapus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) telah mengatur ketentuan bahan bakar melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Lewat aturan ini, bensin mesti memiliki research octane number (RON) minimal 91.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan akan mengikuti kesepakatan global untuk menekan kenaikan suhu bumi yang disebabkan emisi. Salah satunya penggunaan BBM berjenis premium.

Baca Juga: Ngeri, BBM Oktan Rendah Seperti Premium Bisa Ganggu Kesehatan Manusia Lho

"Aturan baru KLHK kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat kurangi kenaikan temperatur yang disebabkan oleh emisi," kata Arifin dalam video virtual, Kamis (7/1/2021).

Lanjutnya, pemerintah berupaya mengurangi CO2 terkait pemakaian energi. Maka dari itu, pihaknya akan menjalankan program tersebut secara bertahap dengan strategi khusus.

"Kita juga mempunyai target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi dan tentu saja ini terkait pemakaian-pemakaian energi kita. Untuk itulah, memang program ini akan secara bertahap kita laksanakan dengan juga strategi-strategi khusus yang memang harus diambil," ujarnya.

Pemerintah pun berencana untuk commit dalam menjadi kesepakatan internasional dan kemudian memang menyesuaikan peraturan LHK.

Saat penghapusan Premium sempat berkembang tahun lalu, KLHK pernah mengungkapkan bahwa BBM Premium bakal dihapus di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: