Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunggak Utang Rp173 Miliar, Anak Usaha PLN Digugat Pailit!

Tunggak Utang Rp173 Miliar, Anak Usaha PLN Digugat Pailit! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Indonesia Power digugat pailit oleh Konsorsium Kinarya Liman Margaseta (KKLM). Gugatan tersebut telah diajukan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tertanggal 18 November 2020.

Kuasa Hukum Konsorsium Kinarya Liman Margaseta Otto Hasibuan membenarkan gugatan tersebut. Otto mengatakan, alasan kliennya menggugat Indonesia Power pailit ialah karena perusahaan menunggak utang hingga Rp173 miliar lebih.

"Benar. Alasannya, Indonesia Power (IP) tidak membayar kewajibannya (utang) kepada klien kami. Tagihan KKLM kepada IP Rp 173.564.895.353," kata Otto saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Amankan Aset Negara untuk Kelistrikan, PLN Apresiasi Kementerian ATR/BPN

Otto mengatakan, utang tersebut timbul karena adanya putusan Mahkamah Agung. Otto menyebut Indonesia Power sudah dua bulan menunggak utang yang ditagihkan.

"Itu adalah jumlah utang yang dituntut klien saya. Utang tersebut timbul atas adanya putusan arbitrase, dan putusan MA yang menghukum IP membayar sejumlah tersebut di atas," kata Otto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: