Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PLN Berikan Stimulus Tarif Tenaga Listrik Sebesar Rp3 Triliun

PLN Berikan Stimulus Tarif Tenaga Listrik Sebesar Rp3 Triliun Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) memberikan stimulus Tarif Tenaga Listrik (TTL) sebesar Rp3 triliun bagi tiga golongan pelanggan, yakni Sosial, Bisnis, dan Industri. Insentif Rp3 triliun ini terdiri dari Rp285,9 miliar untuk listrik pengguna sosial; Rp1,3 triliun untuk bisnis; dan Rp1,4 triliun untuk industri.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan bahwa stimulus TTL tersebut bisa dinikmati pelanggan dengan daya minimum 1300 VA ke atas.

Baca Juga: PLN Terangi Satu Kecamatan di Sumbawa

"Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh," ujar Bob dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2020).

Bob menyampaikan, stimulus ini juga diberikan kepada pelanggan sosial daya 220 VA s.d. 900 VA, pelanggan bisnis, dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. "Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," ucap Bob.

Dengan adanya stimulus TTL tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara, selisih dari Rekening Minimum atau Jam Nyala Minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta Biaya Beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.

"Contohnya suatu pelanggan bisnis 1300 VA  memakai listrik. Karena Covid-19, hanya 10 jam saja atau equivalent dengan 13 kWh, pelanggan itu berdasarkan aturannya harus membayar 40 jam nyala di dalam satu bulan itu karena batas minimun 40 jamnya yaitu 52 kWh. Nah, 52 kWh itu tidak perlu dibayar oleh pelanggan, tetapi hanya 13 kWh yang equivalent dengan Rp12.558 yang seharusnya mereka bayar ke PLN adalah Rp50.232, selisihnya sebesar Rp37.674 itu dibayarkan pemerintah ke PLN dalam bentuk stimulus Covid-19 untuk peningkatan ekonomi nasional," ujar Bob, Selasa (4/8/2020).

Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya, setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.

Berikut daftar program stimulus TTL yang dikeluarkan PLN:

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA)

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA)

- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas)

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: