Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lepas PUT V, Bank Bukopin Bakal Terbitkan Saham Baru Tanpa HMETD

Lepas PUT V, Bank Bukopin Bakal Terbitkan Saham Baru Tanpa HMETD Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 14/2019, pada hari ini (Selasa, 14 Juli 2020) Bank Bukopin menyampaikan Keterbukaan Informasi dengan maksud menyampaikan informasi yang jelas mengenai Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Penyampaian informasi ini bertujuan agar para pemegang saham Perseroan dapat memberikan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Bukopin yang rencananya akan diselenggarakan pada 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Bank Bukopin Luncurkan Dua Program Deposito

Dalam aksi korporasi ini, Perseroan berencana akan menerbitkan saham baru tanpa HMETD dengan estimasi jumlah sebanyak-banyaknya 22.246.359.474 saham kelas B dengan nilai nominal Rp100 per saham yang merupakan 57,7% dari modal yang ditempatkan dan modal yang disetor Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas (PUT V) dan PMTHMETD.

Sejalan dengan pemberitaan sebelumnya, aksi korporasi ini merupakan kelanjutan dari PUT V yang sebelumnya telah dilaksanakan. KB Kookmin Bank menyatakan siap menjadi pemegang saham mayoritas dengan rencana jumlah kepemilikan saham dapat mencapai 67%. Rangkaian proses ini dilalui untuk membuktikan keseriusan Kookmin Bank dalam meningkatkan investasinya di bank BUKU III dengan fokus bisnis di segmen ritel ini.

Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud dalam Prospektus Perseroan tanggal 13 Juli 2020 di mana KB Kookmin Bank dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham Perseroan akan melaksanakan HMETD yang akan diperoleh berdasarkan porsi kepemilikannya dalam rencana PUT V ini dan dalam kapasitasnya sebagai Pembeli Siaga untuk melaksanakan HMETD yang tidak dilaksanakan oleh pemegang saham Perseroan lainnya dalam rencana PUT V tersebut.

Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Bukopin sebagai perusahaan terbuka akan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama mengenai ketentuan minimal kepemilikan saham pemegang saham publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum dan Peraturan OJK No. 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.

Seluruh saham baru yang diterbitkan dalam PMTHMETD nantinya akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rangkaian aksi korporasi ini diharapkan dapat memperkuat permodalan Bukopin, yang tetap fokus mengembangkan bisnis di segmen ritel (UMKM dan Konsumer), dengan segmen komersial sebagai penyeimbang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: