Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tertibkan Vehicle Declaration, Bea Cukai dan Polri Gelar Operasi Simpatik

Tertibkan Vehicle Declaration, Bea Cukai dan Polri Gelar Operasi Simpatik Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Entikong bersama dengan Polres Sanggau, diwakili Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, menggelar Operasi Simpatik dalam rangka penertiban Vehicle Declaration/Borang terhadap kendaraan-kendaraan yang berasal dari luar negeri, yaitu Malaysia, pada Jumat (11/12) di Kecamatan Entikong dan Sekayam.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Ristola S.I. Nainggolan, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 52 tahun 2019, kendaraan bermotor yang terdaftar di negara asing dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean (Indonesia) dengan mekanisme impor sementara menggunakan Vehicle Declaration.

Baca Juga: Pacu Ekspor, Bea Cukai Sediakan Berbagai Fasilitas Kepabeaan untuk Pelaku Usaha

"Operasi simpatik ini merupakan langkah tindak lanjut dari rangkaian kegiatan Bea Cukai Entikong dalam rangka penertiban kendaraan yang tidak dilengkapi Vehicle Declaration atau masa berlakunya sudah habis," ungkap Ristola dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Sebelumnya, lanjut Ristola, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan tindakan persuasif berupa imbauan perpanjangan Borang baik melalui media elektronik maupun melalui pemasangan banner di lokasi-lokasi strategis.

Ristola mengungkapkan bahwa pada operasi kali ini tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan masa berlaku Borangnya sudah habis atau bahkan tidak dilengkapi dengan dokumen Borang. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemilik kendaraan tersebut akan segera mengurus perpanjangan vehicle declaration kendaraan asing mereka.

Pengurusan perpanjangan dokumen Borang dapat dilakukan dengan mendatangi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menuju loket pengurusan Borang dengan membawa dokumen-dokumen seperti paspor, SIM, KTP, sijil, surat pernyataan bermaterai, dan apabila yang melakukan perpanjangan bukan pemilik langsung kendaraan, harus menyertakan surat kuasa.

Ristola menyampaikan bahwa pelayanan di Bea Cukai terkait vehicle declaration ini sangat mudah dan juga tidak dipungut biaya alias gratis.

"Kegiatan operasi simpatik ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara Bea Cukai Entikong dengan Kepolisian RI, dalam hal ini Polsek Entikong dan Polsek Sekayam, untuk menertibkan kendaraan yang masuk dari luar negeri melalui jalur darat," ujar Ristola.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: