Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edukasi Masyarakat Soal Cukai, Bea Cukai Madura Lakukan Sosialisasi di 3 Wilayah

Edukasi Masyarakat Soal Cukai, Bea Cukai Madura Lakukan Sosialisasi di 3 Wilayah Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bea Cukai Madura terus menggalakkan program edukasi dan peningkatan pengawasan di bidang cukai. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan pengamanan penerimaan negara dan pemberantasan barang-barang ilegal.

Secara berturut-turut, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah di wilayah Madura mengadakan sosialisasi di tiga wilayah. Bea Cukai Madura memberikan edukasi dan sosialisasi di Desa Telaga, Kabupaten Sumenep pada Senin (16/11).

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Giat Ekspor Bea Cukai Maluku Makin Meningkat

"Kami memberikan informasi terkait ketentuan di bidang cukai antara lain ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta pemaparan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," ungkap Yanuar Calliandra, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Selain itu, Bea Cukai Madura juga memberikan sosialisasi di dua desa lainnya, yaitu Desa Ketawang Prebaan dan Desa Gadu Timur pada Selasa (17/11). Di Desa Ketawang, jelas Yanuar, Bea Cukai menyosialisasikan cara membedakan rokok legal dan ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, hingga sanksi administrasi ataupun pidana atas pelanggaran rokok ilegal.

"Sementara di Desa Gadu Timur, kami berikan informasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena antusiasme warga yang tinggi akan perizinan rokok yang legal," tambah Yanuar.

Selain memberikan sosialisasi, Bea Cukai Madura juga menggandeng pemerintah daerah setempat untuk mendorong pemberantasan rokok ilegal melalui rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT). Pertemuan yang diadakan pada Kamis (12/11) dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Disperindag Pamekasan, Nurul Widiastuti.

Yanuar menyatakan, "KIHT merupakan salah satu solusi atasi rokok ilegal dengan mekanisme pembinaan industri utamanya Industri Kecil Menengah (IKM) pada sektor hasil tembakau.

Agenda yang akan direalisasikan dalam waktu dekat adalah sosialisasi KIHT kepada para pengusaha pabrik rokok pada awal Desember 2020. Harapannya, mereka mengetahui dan memahami tujuan dibangunnya KIHT sebagai upaya menekan dan mengurangi angka rokok ilegal serta sarana pembinaan terhadap IKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: