Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Ketapang dan Pantoloan Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah

Bea Cukai Ketapang dan Pantoloan Musnahkan Barang Hasil Sitaan Senilai Miliaran Rupiah Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Pantoloan di masing-masing wilayah menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dan miras ilegal.

Bea Cukai Ketapang melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode semester I tahun 2020, pada Selasa (6/10). Sebanyak 1.284.720 batang rokok dan 848 botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas dengan stoom.

Baca Juga: Bea Cukai-Polisi Lakukan Dobel Aksi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh

"Taksiran nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp520 juta," ungkap Broto Setia Pribadi, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Broto menjelaskan bahwa salah satu tujuan pemusnahan adalah menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat. Menurutnya, kegiatan penindakan terhadap barang ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai Ketapang dalam menjalankan fungsi Community Protector.

"Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi kepada publik. Kami berterima kasih kepada jajaran Pemda Kabupaten Ketapang, aparat penegak hukum, dan segenap instansi vertikal atas sinergi dan kerja sama yang telah dibangun selama ini sehingga Bea Cukai Ketapang dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," ungkap Broto.

Kemudian, Bea Cukai Pantoloan, Rabu (7/10), juga turut memusnahkan BMN dari 35 kali penindakan selama tahun 2019 berupa 614.660 batang rokok, 399 botol cairan vape, dan 287 botol miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Alimuddin Lisaw, mengungkapkan bahwa rokok tersebut ditegah hingga dimusnahkan karena pelekatan pita cukai yang tidak sebagaimana mestinya. Perkiraan nilai barang sejumlah Rp703 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp281 juta.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, jelas Alimuddin, Bea Cukai Pantoloan menunjukkan komitmen untuk membasmi peredaran barang ilegal secara melawan hukum di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Pantoloan dan dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal.

"Bea Cukai Pantoloan berkomitmen akan terus menindak setiap pelaku yang melakukan pengedaran barang ilegal. Melalui kegiatan ini, kami juga ingin menunjukkan kepada pelaku pengedar bahwa kita semua unsur pemerintah bekerja sama dan bersinergi memberantas peredaran barang ilegal," pungkas Alimuddin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: