Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1.800 Gram Sabu

Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 1.800 Gram Sabu Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari banyak pulau dan pelabuhan-pelabuhan kecil menjadikan wilayah ini rawan untuk dijadikan akses peredaran narkotika. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetty Yulianty, Selasa (6/10).

Yetty mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya di Pulau Bangka sepakat memperkuat koordinasi antar-instansi demi memperketat penegakkan hukum.

Baca Juga: Tak Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Batam Musnahkan 15 Ton Jagung

"Bentuk koordinasi kami tercermin saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa sabu seberat 1.800 gram pada tanggal 11 September 2020. Penindakan barang terlarang tersebut merupakan hasil sinergi gabungan Bea Cukai Pangkalpinang, BNNP, dan BNNK," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat 1.800 gram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan belender dan dibuang dalam septic tank. Sebelum dimusnahkan, sabu telah dicek untuk memastikan keabsahan barang haram tersebut dengan disaksikan oleh penegak hukum, tokoh masyarakat, pengacara, dan undangan yang hadir.

Acara pemusnahan, tambah Yetty, dihadiri Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Drs. Suprawoto, Dir. Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Ahmad Yanuari Insan, SIK. M.si, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung Drs. Anas Saeful Anwar, Bc.IP., M.Si., Hakim Pengadilan Negeri Muntok Aldi Naradwipa Simamora, Kasi Navza Kejati Babel Rizaldi, Ka Lapas Narkoba Selindung Yuliantino, Kasi Barang Bukti Kejari Bangka Barat M.Arifin, dan JPU Kejati Babel Hidayanti.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: