Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Negeri Jiran

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Negeri Jiran Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi bagian Utara berhasil mengamankan ratusan bale pakaian bekas (Ballpress) dari Malaysia yang rencananya akan dibongkar di Tolitoli, Sulawesi Tengah pada Senin (26/9/2020).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan bahwa penindakan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Patroli Laut BC 60002 kemudian bergerak menuju lokasi.

"Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, Tim Patroli Laut BC 60002 Kanwil Bea Cukai berhasil menangkap kapal KLM Fungka Permai yang membawa pakaian bekas sebanyak 290 bale yang dinahkodai tersangka berinisial US (57)," ungkap Cerah.

Baca Juga: Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai, Begini Modusnya

Baca Juga: Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Ratusan Karung Pakaian Bekas Senilai Rp250 Juta

Kapal bertolak dari Tawau, Malaysia dengan tujuan akhir Malala, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kapal KLM Fungka Permai ini mengangkut barang impor berupa pakaian bekas atau ballpress yang tidak tercantum dalam manifes. Ballpress ditutup ketika berada di atas kapal.

Cerah menjelaskan, "pada saat berada di perairan laut Sulawesi kapal ditangkap oleh tim patroli laut BC 60002 pada Kamis (27/8/2020). Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan pula bendera Malaysia dan telepon satelit."

Kapal KLM Fungka Permai sesungguhnya menjadi target Bea Cukai karena diduga juga membawa narkoba dan barang senjata lainnya. Saat ini barang telah diperiksa di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Pantoloan dan ditemukan total muatan sebanyak 290 bale pakaian bekas, bendera Malaysia, dan telepon satelit. Untuk sementara, tersangka yang telah ditetapkan adalah nahkoda kapal KLM Fungka Permai berinisial US (57).

Proses penyidikan dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Pantoloan. Sebelum penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, penyidik telah menyerahkan berkas penyidikan tahap I ke Kejaksaan Negeri Palu pada 11 September 2020 dan Kejaksaan kemudian menindaklanjutinya dengan meneliti kelengkapan berkas pemeriksaan dan pengenaan pasal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: