Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Barang Ilegal Rp11 M

Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Musnahkan Barang Ilegal Rp11 M Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggelar pemusnahan barang milik negara yang terdiri dari rokok dan minuman keras ilegal eks tangkapan periode Juni 2019 s.d. Juli 2020. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai berupa barang kena cukai ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan berupa 10.819.004 batang rokok, 2.55 liter liquid vape, dan 6.246,74 liter MMEA dengan nilai barang sebesar Rp11,3 milliar.

Baca Juga: Bea Cukai Parepare Turut Lepas Ekspor Perdana Cangkang Sawit

"Potensi kerugian negara mencapai Rp10 milliar rupiah. Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai/polos dan salah peruntukan," jelas Yusmariza dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Selain nilai material tersebut di atas, terdapat juga nilai immaterial lain, antara lain, terganggunya pertumbuhan industri rokok/minuman/vape dalam negeri dan meningkatnya kerawanan sosial apabila barang ilegal tersebut beredar bebas di pasaran tanpa pengawasan.

Peran community protector diemban oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat sebagai instansi vertikal Bea Cukai. Situasi pandemi Covid-19 tidak menghambat konsistensi pegawai bea cukai untuk melakukan pengawasan hingga ke berbagai pelosok untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran cukai yang berusaha merugikan negara dan masyarakat.

Salah satu upaya menekan peredaran rokok dan miras ilegal yang dilakukan Bea Cukai adalah dengan melakukan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli s.d. 1 Agustus 2020 lalu. Upaya penindakan rokok dan miras ilegal ini merupakan aksi nyata bea dan cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya. Dengan penindakan ini, diharapkan tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

"Sedangkan pemusnahan ini sendiri adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal. Pemusnahan ini juga merupakan pemberian efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal," pungkas Yusmariza.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: