Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pulihkan Ekonomi, Bea Cukai Beri Lagi Fasilitas Kawasan Berikat

Pulihkan Ekonomi, Bea Cukai Beri Lagi Fasilitas Kawasan Berikat Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Semarang -

Pandemi Covid-19 telah memukul perekonomian seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 yang ditargetkan sebesar 5,3% kini sulit dipenuhi. Bank Indonesia (BI) bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi di 2020 akan berada di bawah 2,3%.

Pemerintah kini sedang menggalakkan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bea Cukai tentu berkomitmen mendorong program ini. Seperti yang dilakukan pada Rabu (1/7/2020), Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas Kawasan Berikat kepada perusahaan berorientasi ekspor.

Perusahaan tersebut adalah PT Fuling Food Packaging Indonesia (FFPI), produsen peralatan makanan dan minuman yang berlokasi di Jl. Randugarut KM 13 Kec Tugu, Semarang.

Baca Juga: Pelindo III Terapkan Sistem Satu Pintu di Pelabuhan

Fasilitas ini tidak hanya membantu industri untuk tumbuh, namun juga memberi dampak ekonomi positif lainnya, seperti peningkatan investasi dan ekspor, penyerapan tenaga kerja, hingga terciptanya simpul kegiatan ekonomi di sekitar domisili perusahaan.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri menjelaskan fasilitas-fasilitas yang akan didapatkan perusahaan. "Fasilitas yang diberikan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut atas pajak dalam rangka impornya. Kalau nanti perusahaan mendapatkan perizinan ini, maka harus taat terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Semoga fasilitas ini dapat menjadi pendorong ekonomi di tengah pandemi ini," jelasnya.

Asisten Manajer PT FFPI, Jimmy Santoso menyebut bahwa PT FFPI setiap tahunnya memiliki kapasitas produksi mencapai 800 ton dengan harga bahan baku sekitar US$900 per ton. Dengan fasilitas ini, perusahaan akan melakukan efisiensi biaya bahan baku mencapai US$112,5 per ton sehingga dalam setahun akan ada efisiensi biaya sebesar US$90 juta.

Jimmy juga mengungkapkan bahwa dalam 1-2 tahun ke depan perusahaan berencana menginvestasikan US$3 juta atau setara dengan Rp42,7 miliar dan sekitar US$7 juta dalam 10 tahun ke depan.

PT FFPI menjadi perusahaan ke-10 yang menerima izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jateng DIY di 2020, menyusul sembilan perusahaan lain, yaitu PT MAS Silueta Indonesia, PT Parkland World Indonesia, PT Winners International, PT Kembangarum Indah Perkasa, Shoenary Javanesia Inc, PT Wanho Industries Indonesia, PT Masterkidz Indonesia, PT Hamana Works Tira Indonesia, dan PT Geomed Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: