Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Transparansi Transaksi Perpajakan, DJP-PLN Go Live Integrasi Data Perpajakan

Tingkatkan Transparansi Transaksi Perpajakan, DJP-PLN Go Live Integrasi Data Perpajakan Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

PLN bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN Republik Indonesia secara resmi melakukan Go Live Digitalisasi Integrasi Data Perpajakan mulai Jumat (7/10/2020). 

Digitalisasi integrasi data antara PLN dan DJP ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, percepatan dan integrasi transaksi perpajakan PLN sebagai salah satu wajib pajak. Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara memberikan apresiasi atas capaian yang dilakukan oleh DJP bersama PLN dalam melakukan integrasi data perpajakan.

Baca Juga: Ekonomi RI Babak Belur, Duit Pajak Raib Rp500 Triliun

Suahazil mengatakan, integrasi data perpajakan ini menjadi modal bagi PLN untuk makin transparan dan mudah dalam pengelolaan pajak.

"Saya apresiasi di ulang tahun ke-75, PLN bekerja sama dengan DJP melakukan kooperatif compliance. Ini menjadi suatu good story atau bahkan best story bagi BUMN lain," kata Suahazil dalam keterangan pers, Jumat (9/10/2020).

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara I, Budi Gunadi Sadikin. Dia mengatakan, tantangan saat ini tidak hanya melakukan transformasi digital, tetapi juga melakukan integrasi data antar entitas.

Integrasi ini sangat penting bagi bangsa dan negara untuk mencapai kecepatan, transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Harapannya ini akan sangat membantu pertumbuhan ekonomi ke depan. 

"Integrasi antar entitas ini menurut saya ini sulit. Saya sangat berterima kasih DJP dan PLN, yang tidak hanya berhasil melakukan transformasi digital, tetapi juga berhasil melakukan integrasi antar entitas. Ini tantangan besar yang berhasil dihadapi oleh PLN dan DJP," kata Budi, Jumat (9/10/2020).

Kerja sama ini secara spesifik memberikan manfaat yang sangat signifikan bagi pengeloaan pajak PLN, terutama pengelolaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kontribusi pajak PLN sebesar Rp25–Rp35 triliun per tahun, sementara sebesar 45%–50% di antaranya adalah PPN sehingga integrasi pengelolaan PPN WAPU dengan DJP dan Bank Persepsi ini akan sangat membantu PLN dalam pengelolaan perpajakannya sehingga lebih cepat, tepat waktu, transparan, dan terintegrasi.

Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, menjelaskan bahwa digitalisasi dan integrasi data antara PLN dengan DJP merupakan bagian dalam Transformasi PLN. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak PLN sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak.

"Integrasi data perpajakan ini mendukung Transformasi PLN yang masuk dalam pilar Lean. Kerja sama ini membuat PLN menjadi lebih lincah melalui digitalisasi proses bisnis pengelolaan perpajakan baru," kata Zulkifli.

Secara spesifik, digitalisasi ini mengintegrasikan proses pembayaran PPN dengan Bank Persepsi sehingga dapat meminimalkan risiko kesalahan input data dan mempercepat proses pembayaran pajak. Dengan begitu, PLN secara otomatis dan real time juga dapat menerima bukti pembayaran pajak (NTPN: Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dari Bank Persepsi. Selain itu, PLN juga memiliki akses untuk mendapatkan data Faktur Pajak Masukan dari sistem DJP sehingga rekonsiliasi data PPN dapat dilakukan secara otomatis dan periodik.

Pengembangan Integrasi Data Perpajakan PLN yang menggunakan Aplikasi Air Tax ini di-support oleh Anak Perusahaan PLN, yaitu PT Indonesia Comnet Plus (ICON+). Selain itu, Bank Persepsi (BNI, BRI, dan Mandiri) juga memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Integrasi Pembayaran Pajak dengan Aplikasi Bank.

Go Live ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang integrasi data perpajakan yang ditandatagani oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini, dan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, pada 31 Januari 2020. Integrasi data ini merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang telah dilaksanakan sejak Januari 2019 dan diperluas kepada seluruh aktivitas bisnis PLN yang terkait.

Suryo Utomo mengatakan bahwa integrasi data perpajakan menjadi salah satu reformasi perpajakan yang didorong oleh Kementerian Keuangan. Dirinya berharap, keberhasilan ini akan mendorong BUMN dan badan usaha lain untuk juga melakukan integrasi data perpajakan.

"Dengan dasar transparansi DJP dengan Wajib Pajak tentu akan menumbuhkan rasa saling percaya. Saya bersyukur ini tidak hanya menjadi bagian dari reformasi DJP, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi PLN," kata Suryo, Jumat (9/10/2020).

Implementasi Integrasi Data Perpajakan dengan DJP ini sejalan dengan Rencana Strategis DJP tahun 2020–2024, di mana DJP merencanakan penerimaan negara yang optimal melalui Proses Pengujian Kepatuhan Yang Komprehensif dan Terstandarisasi.

Sebagai BUMN yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah dalam hal penerimaan pajak bagi Negara, PLN terus berkomitmen mendukung setiap kebijakan dan program kerja strategis yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: