Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kebijakan Pemerintah Dorong Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit

Kebijakan Pemerintah Dorong Hilirisasi Industri Perkebunan Kelapa Sawit Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selama pandemi Covid-19, kesadaran masyarakat dunia untuk mengonsumsi makanan bernutrisi, menjaga kesehatan tubuh, dan lingkungan sebagai bentuk proteksi diri semakin meningkat. Peluang meningkatnya permintaan global tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh industri sawit Indonesia.

Hal ini dikarenakan kelapa sawit merupakan komoditas minyak nabati paling ajaib yang dapat diolah sebagai bahan baku baik untuk produk kesehatan (suplemen) maupun produk higenitas. 

Baca Juga: Potensi Kalimantan Timur Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang

Melansir laman Palm Oil Indonesia, peneliti Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) bidang Pengolahan Hasil dan Mutu, Apt. Ahmad Gazali, M.Si memaparkan bahwa fitonutrien yang terkandung dalam minyak sawit seperti Karotenoid, Vitamin E, Tokotrienol, Squalene, Fitosterol, dan Ubiquinone dapat dimanfaatkan baik untuk produk pangan dan kesehatan serta produk personal care termasuk untuk kosmetik. Besarnya peluang industri sawit untuk memanfaatkan potensi pasar consumer goods tersebut juga ditangkap dan menjadi fokus perhatian Pemerintah Indonesia.

Salah satu kebijakan yang krusial untuk perkembangan hilirisasi yakni jaminan pasokan bahan baku melalui penerapan tarif progresif pungutan ekspor (levy) sesuai dengan PMK 191/2020, dimana tarif pungutan ekspor bahan baku (CPO/CPKO) lebih tinggi dibandingkan produk hilirnya. Selain itu, dilakukan juga harmonisasi tarif Bea Keluar hingga melalui skema kerjasama akses pasar internasional untuk menjamin ketersediaan bahan penolong.

Selain instrumen kebijakan fiskal, Pemerintah Indonesia juga memberikan insentif perpajakan bagi industri oleopangan dan oleokimia berbasis sawit yaitu; (1) Super deduction Tax untuk Litbang dan Vokasi; (2) pembebasan bea masuk untuk barang modal untuk industri oleokimia (PMK 188/2015, Permenperin 19/2010); (3) insentif perpajakan untuk sektor industri yang terdampak pandemi (PMK 188/2015), termasuk sektor oleokimia; dan (4) Tax allowance (PMK 96/2020, PP 78/2019) dan Tax Holiday (PMK 130/2020, Perka BKPM 7/2020) untuk investasi industri untuk industri pioneer, pembebasan bea masuk untuk barang modal industri betakaroten, tokoferol, dan tokotrienol.

“Berbagai instrumen kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong perkembangan hilirisasi sawit di dalam negeri untuk menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi dan menghasilkan multiplier effect yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia,” seperti dilansir dari laman Palm Oil Indonesia. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: