Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Labelisasi Bebas Minyak Sawit Bertentangan dengan Regulasi

Labelisasi Bebas Minyak Sawit Bertentangan dengan Regulasi Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Produk obat dan makanan yang beredar di pasar Indonesia tentunya sudah melewati proses produksi yang sesuai dengan GMP. Tidak hanya itu, izin edar dan labelisasi pada produk yang bersangkutan juga telah melewati persetujan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Deputi III, BPOM, Reri Indriani, mengatakan, khusus di Indonesia, secara hukum pelabelan pada suatu kemasan produk telah diatur secara ketat, seperti tertuang dalam UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan pada pasal 96 angka (1). Dalam pasal tersebut disebutkan, pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan atau mengonsumsi pangan.

Baca Juga: Berkah Sawit untuk Indonesia dan Dunia

Lebih lanjut pada pasal 100 angka (1) dijelaskan, setiap label pangan yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai pangan dengan benar dan tidak menyesatkan. Reri juga mengatakan, regulasi ini diperkuat dengan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, pada pasal 5 angka (1) yang menuliskan, keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.

Kendati demikian, penemuan produk berlabel palm oil free (POF) sejak 2016 lalu menjadi bentuk diskriminasi dan merusak citra minyak sawit yang menjadi produk unggulan Indonesia. Label yang dicantumkan produsen antisawit tersebut tentunya dapat menimbulkan berbagai asumsi negatif dari konsumen terkait kandungan minyak sawit dalam produk apabila dikonsumsi tubuh. Tidak hanya itu, pelabelan POF juga bertentangan dengan upaya pemerintah dan pelaku usaha untuk mempromosikan industri minyak sawit Indonesia yang berkelanjutan.

"Secara regulasi bertentangan dengan Pasal 67 angka (1) Peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan di mana secara tidak langsung membandingkan dengan pangan olahan lain yang mengandung minyak sawit," ujar Reri dalam webinar belum lama ini.

Belum ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa mengonsumsi produk yang mengandung minyak sawit memiliki efek negatif terhadap kesehatan. Justru dari beberapa penelitian menunjukkan, sepanjang dikonsumsi secara seimbang, minyak sawit tidak berdampak negatif terhadap kesehatan. Review penelitian ilmiah saat ini belum pula dapat menunjukkan bukti kuat yang mengasosiasikan konsumsi minyak sawit dengan risiko penyakit kardiovaskular.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: