Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Bidik Remajakan 2,8 Juta Hektare Kebun Plasma Sawit

Pemerintah Bidik Remajakan 2,8 Juta Hektare Kebun Plasma Sawit Kredit Foto: PGN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan terus meningkatkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Melalui PSR, produktivitas perkebunan sawit rakyat akan meningkat sesuai standar potensi. Selain itu, program PSR juga membantu masyarakat menjalankan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan, Kasdi Subagyono dalam acara virtual Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (2/12/2020).

Kasdi menyatakan saat ini dari luas areal petani plasma 6,72 juta hektare, terdapat 2,8 juta hektare yang perlu diremajakan, yang terdiri dari pohon kelapa sawit berusia lebih dari 25 tahun dan perkebunan rakyat yang menggunakan bibit dengan kualitas buruk.

Baca Juga: Sawit Bagian Penting dari Pembangunan Pedesaan

"Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah per hektare per tahun, maka kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6 hingga 7 ton per hektare per tahun sesuai standar potensial," jelas Kasdi.

Saat ini pemerintah telah menjalankan program PSR dengan tujuan selain meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS, juga penerapan teknik budi daya yang baik melalui GAP dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria ISPO.

"Sertifikasi ISPO adalah hal yang wajib untuk seluruh tipe perkebunan (petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta). Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, dan penguatan peran kelompok petani atau koperasi. Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO," jelas Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: