Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Data Lama, Greenpeace Bisa Digugat Secara Pindana

Gunakan Data Lama, Greenpeace Bisa Digugat Secara Pindana Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mabes Polri harus tanggap merespons isu-isu lingkungan namun mengandung kebohongan publik seperti yang dilakukan Greenpeace baru-baru ini. Di sisi lain, pemerintah dan pihak-pihak yang dirugikan sebaiknya tidak hanya sekedar membantah isu tersebut tapi juga harus berani menggugat secara perdata dan pidana.

Belum lama ini, Greenpeace mempublikasikan bahwa satu  korporasi raksasa minyak kelapa sawit kerja sama Indonesia-Korea Selatan,  Korindo Group diduga telah membakar hutan di Papua. Publikasi ini mendapat tanggapan serius dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). KLHK mempertanyakan hasil investigasi yang diekspos Greenpeace sebab video tersebut diambil tujuh tahun lalu. Baca Juga: Waduh! Sawit Indonesia di Swiss Memasuki Tahap Referendum

“Seharusnya, Greenpeace melaporkan bukti video tahun 2013 itu kepada pihak terkait pada saat itu,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan pers nya akhir pekan lalu.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa mengharapkan, kepolisian mampu bersikap tegas terhadap Greenpeace. Karena aksi mengirimkan video lama ke banyak media tersebut telah mendiskreditkan dan merongrong kewibawaan pemerintah Indonesia.

Menurut Yanto, UU ITE (Informatika dan Transaksi Elektronik) bisa dipakai untuk menjerat pidana semua pihak yang menyebarkan fitnah. Pencemaran  nama baik yang dilakukan Greenpeace terhadap pemerintah dan PT Korindo yang dengan sengaja mem-posting informasi, foto dan video yang menyesatkan di sosial media harus dilaporkan melalui jalur hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: