Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ihwal Penghapusan BBM Premium, Pertamina Tegas: Belum Ada Perintah!

Ihwal Penghapusan BBM Premium, Pertamina Tegas: Belum Ada Perintah! Kredit Foto: Dok. Pertashop
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa belum ada arahan atau perintah terkait wacana peniadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Di mana dikabarkan BBM dengan RON 88 tersebut akan dihapus tahun depan.

"Kami juga belum dapat perintah (peniadaan Premium) itu," kata Vice President Promotion and Marketing Communication Pertamina, Dholly Arifun Dhalia," ujarnya, dalam video virtual, Rabu (18/11/2020). Baca Juga: Mantap! UMKM Binaan Pertamina Bakal Go International, Harumkan Budaya Indonesia

Lebih jauh, Arifun mengaku belum bisa berbicara banyak terkait hal tersebut. Karena, kewenangan dari hal-hal strategis seperti peniadaan Premium itu berada di ranah corporate secretary.

"Jadi mohon maaf saya tidak diizinkan untuk menyampaikan hal-hal itu," ujarnya. Baca Juga: Cuma Jadi Bancakan Mafia Migas, Bagus Jika Premium Dihapus

Namun, dia menegaskan bahwa apabila rencana bisnis sestrategis peniadaan produk seperti Premium itu akan dilakukan Pertamina, maka pasti sebelumnya akan diterbitkan dulu regulasi yang akan mengaturnya.

"Karena kalau untuk (kebijakan terkait) Premium itu harus melalui Perpres. Tapi sampai hari ini memang belum ada Perpres apapun yang menyebutkan bahwa premium akan ditiadakan," kata Arifun.

Meskipun, lanjut Arifun, program pra dari wacana peniadaan Premium ini memang sudah coba dilakukan oleh Pertamina di beberapa wilayah seperti Pangandaran, Sukoharjo, Magetan, dan dua daerah lainnya di Bali.

Sehingga, tentunya apabila program peniadaan Premium itu benar-benar akan dilakukan dalam waktu dekat, maka pastinya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pastinya sudah harus dijalin saat ini.

"Jadi program ini pasti bekerjasama dengan Pemerintah daerah, Pemkab, ataupun Pemkot, dan itu peran dari kepala daerah kabupaten/kota itu sangat berpengaruh dalam kelancaran program ini," tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah mengatakan, mulai 1 Januari 2021 mendatang bahan bakar minyak jenis premium atau RON 88 sudah tidak akan lagi tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: