Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina dan Pemprov Kaltim Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Pertamina dan Pemprov Kaltim Optimalkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menandatangani kesepakatan bersama mengenai Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Perjanjian kerja sama ini berlaku hingga 2 tahun ke depan.

Executive General Manager Pertamina Region Kalimantan, Freddy Anwar, mengatakan bahwa inisiasi Pertamina untuk menggandeng Pemprov Kaltim dalam membuat kesepakatan bersama datang dari surat yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B/2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal Koordinasi Terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Baca Juga: Garap Energi Geothermal Makan Ongkos Jumbo, Pertamina ke Pemerintah: Tolong Insentifnya

Dalam surat itu, Pertamina diminta untuk melakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu kepada pemerintah daerah di wilayah masing-masing.

"Hal ini belum pernah dilakukan sebelumnya di Kalimantan dan menjadi provinsi pertama yang melakukan kesepakatan bersama. Provinsi lainnya akan menyusul," kata Freddy, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut Freddy mengatakan, maksud dari kesepakatan bersama ini dalam rangka monitoring dan evaluasi, serta pengawasan atas upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kalimantan Timur atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

"Saya mengucapkan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pak Gubernur dan segenap Pemprov Kaltim yang dengan terbuka dan menyambut baik kesepakatan yang terjalin di antara kedua belah pihak," katanya.

Adapun tujuan dari perjanjian kerja sama yang terjalin yaitu dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik secara manual maupun secara elektronik (aplikasi), mampu mengoptimalkan penerimaan PBBKB, hingga terwujudnya keakuratan data penggunaan BBM.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan, kerja sama ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian BBM dari PT Pertamina (Persero).

"Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama antara Pemprov Kaltim serta Pertamina, dan berkontribusi dalam peningkatan PAD mengingat perannya sebagai wajib pungut PBBKB," kata Isran.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: