Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Update Penanganan Minyak Tumpah dan Kompensasi Warga Terdampak

Update Penanganan Minyak Tumpah dan Kompensasi Warga Terdampak Kredit Foto: Antara/Humas Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (PHE ONWJ) tengah mengupayakan dengan maksimal untuk menutup sumur YYA-1 di Laut Utara Jawa. Berdasarkan informasi terupdate, saat ini pengeboran relief well YYA-1RW, telah menembus kedalaman 6924 feet atau  2110 Meter. 

VP Relations Pertamina Hulu Energi (PHE) , Ifki Sukarya menyampaikan, pihaknya tetap terus berupaya optimal, agar secepatnya dapat menutup sumur YYA-1 agar tidak lagi menumpahkan minyak.

"Saat ini pengeboran sumur YYA-1RW berada di tahap locate atau mencari lubang dan menemukan lubang sumur YYA-1. Setelahnya baru dipompakan lumpur berat ke dalam sumur baru dengan tujuan mematikan sumur YYA-1," jelas Ifki dalam keterangan yang diperoleh, Selasa (27/8/2019).

Baca Juga: Tinjau Minyak Tumpah di Karawang, Rini Janji September Tuntas

Baca Juga: Ingin Beri Kompensasi, PHE Lakukan Pendataan Warga Terdampak Minyak Tumpah

Setelah sumur YYA-1 dinyatakan mati akan dilakukan monitoring selama 24 jam penuh sebelum dilanjutkan ke proses plug and abandon atau penutupan sumur secara permanen.  

PHE ONWJ memakai perusahaan well control kelas dunia untuk mematikan sumur YYA-1 itu yakni Boots & Coots.

Perusahaan asal AS itu berpengalaman dan telah terbukti menghentikan insiden serupa sumur YYA-1, dengan skala jauh lebih besar di Teluk Meksiko.

Semantara itu terkait proses kompensasi warga terdampak, PHE memastikan tetap berjalan. Setelah proses pengumpulan data dilapangan kini proses verifikasi terus dilakukan.

Proses verifikasi ini, dibantu oleh sejumlah institusi seperti KKP, KLHK, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota, dan Tim Kompensasi Pemerintah Daerah.

Setelah proses verifikasi dinyatakan selesai, tahapan selanjutnya adalah tahapan penilaian perhitungan, dan diakhiri dengan proses pembayaran cashless.

"Dalam pembayaran kompensasi tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Ifki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: