Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Akun Kompensasi?

Apa Itu Akun Kompensasi? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akun kompensasi adalah setoran minimum yang harus disimpan di rekening bank oleh peminjam. Tujuan dari saldo ini adalah untuk mengurangi biaya pinjaman untuk si pemberi pinjaman, karena pemberi pinjaman dapat menginvestasikan uang tunai yang terletak di rekening bank akun kompensasi dan menyimpan sebagian atau seluruh hasil.

Akun kompensasi diwajibkan secara terpisah dengan saldo kas pada saat dilaporkan pada laporan keuangan peminjam. Akun kompensasi biasanya dilaporkan sebagai laporan keuangan sebagai kas terbatas, dimana uang yang dimiliki perusahaan untuk tujuan tertentu dan tidak bersedia menggunakan langsung atau untuk bisnis umum.

Baca Juga: Apa Itu Saldo Debit?

Persyaratan untuk saldo kompensasi paling umum dengan pinjaman perusahaan daripada pinjaman individu. Peminjam tidak dapat menggunakan uang itu tetapi diharuskan untuk mengungkapkannya dalam catatan peminjam yang dilampirkan pada laporan keuangannya.

Peminjam yang setuju untuk menahan saldo kompensasi berjanji kepada pemberi pinjaman untuk menjaga saldo minimum dalam suatu rekening. Sementara itu, bank bebas menggunakan saldo kompensasi dalam pinjaman yang diberikan kepada peminjam lain.

Saldo kompensasi biasanya merupakan persentase dari total pinjaman. Dana tersebut umumnya disimpan dalam rekening deposito seperti rekening giro atau tabungan, sertifikat deposito (CD), atau rekening penyimpanan lainnya.

Pinjaman dengan saldo kompensasi dapat diberikan kepada individu atau perusahaan dengan peringkat kredit yang buruk. Pemohon tersebut mungkin akan dikenakan suku bunga yang lebih tinggi atau ditolak untuk mendapatkan pinjaman.

Saldo kompensasi mengurangi risiko kepada pemberi pinjaman dengan memungkinkan pemulihan sebagian pinjaman jika terjadi gagal bayar.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: