Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelaskan Kasus Maybank, Hotman Paris: Ini Bukan Kasus Baru

Jelaskan Kasus Maybank, Hotman Paris: Ini Bukan Kasus Baru Kredit Foto: (Foto: YouTube/Hotman Paris Show)
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) akhirnya buka suara terkait raibnya uang nasabah sebesar Rp20 miliar. Hingga saat ini, kasus itu masih ditangani oleh Bareskrim Polri. Pengacara Maybank, Hotman Paris, mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh, tapi mempergunakan hak jawab.

Hotman kemudian mengungkap alasan pihak Maybank menggunakan hak jawabnya. Menurut Hotman, kasus ini sudah disidik oleh Mabes Polri sejak bulan Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke media.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Maybank, Perbanas: Jangan Nitip Setoran Tabungan!

"Jadi ini bukan kasus baru. Kasus sudah hampir lima bulan ya, kalau bulan Mei sudah 6 bulan. Sudah diperiksa begitu banyak (pihak) dan dari pihak Maybank ada 21 kali surat panggilan," ujar dia dalam konfrensi pers di Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Lanjut dia, kasus ini memang sudah lama diperiksa. Namun, sampai hari ini tersangka baru satu, yakni pimpinan cabang inisial A. Menurut Hotman, tersangka mengaku di-BAP bahwa pelakunya hanya dia.

"Itu sejarah singkat dari kasus ini," tandas dia.

Dalam kasus itu diketahui dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, dibobol oleh Kepala Maybank Indonesia Cabang Cipulir, AT tanpa sepengetahuan nasabah.

Atas kasus tersebut, Kepala Cabang Maybank Cipulir dijerat pasal berlapis karena diduga menguras habis uang nasabah. Tersangka dijerat UU Perbankan dan UU Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: