Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Likuiditas Aman, Suku Bunga Masih Turun, Ini Respons LPS

Likuiditas Aman, Suku Bunga Masih Turun, Ini Respons LPS Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (28/9/2020), telah menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps masing-masing untuk simpanan dalam Rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan Rupiah di BPR.

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah di bank umum menjadi 5,00% dan simpanan valas menjadi 1,25%. Sementara simpanan Rupiah di BPR menjadi 7,50%.

"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga: Tangani Bank Sakit, Sri Mulyani Beri Fungsi Baru ke LPS

Dia menyampaikan bahwa kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

"Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk Rupiah dan valuta asing sepanjang periode observasi September 2020 dibandingkan periode observasi bulan sebelumnya. Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai," ucapnya.

Di sisi lain langkah penurunan ini juga mempertimbangkan kondisi stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali Tingkat Bunga Penjaminan. Penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah/deposan kepada sistem perbankan," ungkap Purbaya.

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: