Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Dinikmati Nasabah, Restrukturisasi Kredit Capai Rp1.051,4 Triliun di September 2020

Banyak Dinikmati Nasabah, Restrukturisasi Kredit Capai Rp1.051,4 Triliun di September 2020 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020 telah mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur.

"Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara, 1,56 juta non-UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, kemarin.

Baca Juga: Himbara Diminta Agresif Salurkan Kredit Usaha bagi Alumni KPM-PKH

Lanjut dia, realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP) hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan. Dengan demikian, jika ditotal, restrukturisasi kredit di lembaga keuangan telah mencapai Rp1.051,4 triliun.

Selain restrukturisasi kredit, sejauh ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus, dan terarah yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

OJK juga secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada.

"OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat," ungkap Anto.

OJK menilai, untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

OJK juga mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini. Di IKNB dan pasar modal, OJK juga melanjutkan reformasinya sehingga mampu membentuk IKNB dan pasar modal dengan resiliensi yang baik.

"Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi," tukasnya.

OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. "Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," tutup Anto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: