Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK-LPS Perbarui Kerja Sama Optimalkan Penanganan Bank

OJK-LPS Perbarui Kerja Sama Optimalkan Penanganan Bank Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepakat untuk memperbarui kerja sama dan koordinasi untuk memperlancar serta mengoptimalkan penanganan permasalahan perbankan guna menjaga stabilitas sistem keuangan keuangan khususnya di masa pandemi Covid -19.

Nota Kesepahaman baru antara OJK dan LPS sudah ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah pada pertengahan Agustus 2020 lalu, di Jakarta.

Baca Juga: Patuhi Aturan OJK Soal Modal, Bank Asal Bandung Pilih Jual Saham

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut atas UU No 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020, Peraturan Pemerintah No 33/2020 dan Peraturan LPS No 3/2020.

"Kesepahaman ini merupakan pedoman untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dan LPS antara lain dalam pertukaran data dan atau informasi, pemeriksaan bank, pelaksanaan penjaminan simpanan, penanganan bank dengan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) maupun Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), serta penanganan bank yang tidak dapat disehatkan dan penempatan dana LPS pada bank selama pemulihan ekonomi akibat dari pandemi Covid 19," jelas Anto di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Adapun ruang lingkup kesepahaman OJK dan LPS ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank, tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank, penanganan bank sistemik dan nonsistemik, penanganan bank yang dicabut izin usahanya, penanganan bank yang membahayakan perekonomian dan pendirian bank perantara serta penanganan bank yang merupakan emiten atau perusahaan publik.

Dengan berlakunya Nota Kesepahaman yang baru ini, Nota Kesepahaman OJK dan LPS yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: