Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2023, Tugas Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke BI

2023, Tugas Pengawasan Perbankan Bakal Dikembalikan ke BI Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah dikembalikannya fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI.

Dalam Pasal 34 ayat (1) UU BI disebutkan bahwa tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang. Kemudian pada ayat 2 berbunyi pembentukan lembaga pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Inilah cikal bakal lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: BI-OJK-LPS Mau Merger, Tolong Jangan Gegabah!

Namun, pada draf RUU BI yang sedang dibahas ini, pasal tersebut diubah. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34 ayat (1) Tugas mengawasi Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

Kemudian pasal (2) Pengalihan tugas mengawasi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Selanjutnya, pada ayat (3) berbunyi Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Beberapa waktu lalu, isu pengalihan tugas dan wewenang OJK ke BI sempat menjadi perbincangan hangat. Seperti diberitakan Reuters, Kamis (2/7/2020), Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke wewenang bank sentral di tengah kekhawatiran tentang bagaimana pandemi Covid-19 memunculkan ketegangan di sektor keuangan, kata sumber kepada Reuters.

Presiden telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke BI karena ketidakpuasan tentang kinerja OJK selama pandemi, kata dua orang yang diberi pengarahan tentang masalah ini, yang meminta untuk tidak menyebutkan identitas karena sensitifnya masalah ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: