Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Direvaluasi, Aset Negara Ternyata Sentuh Rp10.467 Triliun!

Usai Direvaluasi, Aset Negara Ternyata Sentuh Rp10.467 Triliun! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terjadinya kenaikan pesat aset milik negara. Itu terjadi setelah dilakukannya revaluasi aset sejak 2018 dan selesai diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan menjelaskan, aset negara saat ini mencapai Rp10.467,53 triliun, naik hingga 65 persen sebelum direvaluasi sebesar Rp6.325,28 triliun. Nilai ini telah diaudit BPK dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Kok naik tinggi, itulah hasil revaluasi menaikkan aset sekitar Rp4.000 triliun, kemarin kan kita nilai, alhamdulillah sudah selesai sudah diaudit BPK dan keluar opininya WTP, aset tetap kita meningkat," tegas dia saat diskusi virtual, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Hikmah di Balik Covid-19, Menkeu: Saatnya Reformasi Teknologi

Dengan adanya kenaikan itu, Encep mengatakan bahwa otomatis ekuitas pemerintah juga meningkat menjadi Rp5.127,31 triliun, naik dari catatan sebelumnya Rp1.407,8 triliun. Demikian juga dengan kewajiban yang naik menjadi Rp5.340,22 triliun dari sebelumnya Rp4.917,47 triliun.

Adapun yang berupa aset lancar menjadi Rp491,86 triliun dari sebelumnya Rp437,87 triliun, investasi jangka panjang naik menjadi Rp3.001,2 triliun dari sebelumnya Rp2.877,28 triliun, aset tetap menjadi Rp5.949,59 triliun dari Rp1.931,05 triliun dan aset lainnya menjadi Rp967,98 triliun.

"Ini kita nilai kemarin naik Rp4.000 triliun menjadi total naik jadi Rp10.000-an akibatnya modal kita meningkat, ekuitas kita. Jadi kita sekarang di neraca total aset Rp10.467 triliun, Rp6.000 triliunnya merupakan aset tetap," ungkap Encep.

Sebagai informasi, revaluasi Aset adalah penilaian kembali aset yang dimiliki suatu entitas sehingga mencerminkan nilai aset sekarang. Revaluasi aset yang dilakukan oleh kantor vertikal DJKN meliputi 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: