Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Staf Ahli Direksi BUMN: Dibolehkan Erick, Terlarang Era Rini

Staf Ahli Direksi BUMN: Dibolehkan Erick, Terlarang Era Rini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belum lama ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan Staf Ahli bagi BUMN. SE itu pun digadang-gadang menjadi panduan bagi direksi sejumlah perseroan pelat merah untuk mengangkat pihak eksternal atau orang di luar BUMN.

Bahkan, pihak Kementerian BUMN sendiri mengklaim aturan baru tersebut merupakan upaya Erick Thohir melakukan penataan dan transparansi di internal sejumlah perusahaan negara yang dinilai amburadul dan tertutup saat memilih sejumlah orang sebagai staf ahli atau advisor.

Baca Juga: 7 Lembaga Independen Ditunjuk Erick Thohir Saring Direksi BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga pun menyebut, perseroan tak tanggung-tanggung menggelontorkan dana sebesar Rp100 juta untuk menggaji advisor per satu bulan. Bahkan, dalam catatannya, advisor bisa berjumlah 11-12 dalam satu badan usaha.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi, beragam yang kami temukan," ujar Arya, dikutip, Rabu (9/9/2020).

Meski begitu, ada empat fakta menarik lain terkait Surat Edaran ala Menteri Erick Thohir yang dirangkum.

1. Maksimal Lima Orang Staf Ahli dan Gaji Rp50 Juta per Bulan

Dalam bagian isi SE itu dijelaskan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan maksimal lima orang staf ahli dalam satu direksi BUMN.

Bahkan, gaji staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi perseroan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dengan batasan sebesar Rp50 juta. Artinya, gaji yang akan diterima Staf Ahli sejumlah perseroan negara maksimal Rp50 juta.

2. Masa Jabatan Staf Ahli Paling Lama 1 Tahun

Dalam bagian lain dari SE Itu dijelaskan, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

Staf Ahli juga tidak boleh merangkap jabatan yang sama di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris, dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN. Tidak boleh merangkap jabatan sebagai sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

3. BUMN Rugi Dilarang Mengangkat Staf Ahli

Direksi di perusahaan pelat merah yang mencatatkan keuangan negatif tak diperbolehkan merekrut staf ahli. Artinya, Kementerian BUMN pun memberikan catatan dari sisi manfaat tentang keberadaan staf ahli.

Setiap direksi perseroan pun wajib memberitahukan atau meminta persetujuan kepada Erick Thohir terkait rekomendasi atau hasil tunjuk staf ahli.

"Kalau mereka minta tenaga ahli itu harus dapat persetujuan dari kementerian, apakah ini boleh atau enggak boleh. Jadi, tidak semua diperbolehkan juga. Kalau mereka enggak layak ya enggak boleh, apalagi kalau mereka rugi, ya ngapain," kata Arya.

4. Gugurnya Surat Edaran Ala Rini Soemarno dan Dahlan Iskan

Dalam sistem hukum, manakala ada aturan baru yang diterbitkan, aturan lama dianggap tidak berlaku. Saat Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/08/2020, SE serupa terdahulu dianggap gugur.

Alih-alih bukannya menguatkan SE Nomor SE-04/MBU/09/2017 yang diterbitkan Rini Soemarno pada 29 September 2017 saat menjabat sebagai Menteri BUMN, kebijakan Erick justru membatalkan SE ala Rini yang mengatur larangan adanya penunjukan staf ahli yang dilakukan oleh direksi BUMN.

Hal serupa juga berlaku bagi SE bernomor S-375/MBU.Wk/2011 yang diterbitkan Dahlan Iskan pada 5 Desember 2011. Bila SE ala Rini menguatkan SE Dahlan, SE Erick justru menggugurkan kedua aturan tersebut.

Dalam SE Dahlan Iskan dijelaskan adanya larangan direksi atau pejabat di bawah direksi, serta dewan direksi atau dewan pengawasan tidak diperkenankan mengangkat staf ahli atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan atau staf khusus atau nama lain yang sejenis.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: