Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Top

Demokrat Bisa Ketar-Ketir, Yusril Bakal Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara Top Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra membela empat kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono. Pembelaan Yusril kepada mereka dilakukan dengan cara mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Selain dokumen, Yusril juga menghadirkan ahli yang relevan dengan pokok perkara ini yaitu Hamid Awaludin, Abdul Gani Abdullah, dan Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid untuk melengkapi dan memperkuat dalil permohonan judicial review tersebut.

“Iya benar, saya diminta serta diajukan sebagai ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 28 September 2021.

Baca Juga: Yusril Kena Ultimatum, Gak Usah Ikut Campur Urusan Demokrat, Anak Buah AHY: Politisi Karatan!

Fahri menuturkan gugatan AD/ART Demokrat era AHY tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan “kesisteman” partai politik di Indonesia ke depan. Juga dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.

“Ketika Prof Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan ini ke MA, kita secara sadar harus mahfum bahwa masalah AD/ART partai politik secara hukum peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau serta mengatur soal masalah ini,” katanya lagi.

Fahri mengungkapkan persoalan bagaimana bila AD/ART parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan partai politik? Sebab, UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, asas dan ciri, nama, lambang, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

“Dan tidak ada satupun perintah yang bersifat imperatif dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: