Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Juliari Dihukum 12 Tahun Penjara, Hakim: Sudah Cukup Menderita Dicaci Masyarakat

Juliari Dihukum 12 Tahun Penjara, Hakim: Sudah Cukup Menderita Dicaci Masyarakat Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat.

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).

Baca Juga: Juliari Sudah jadi Divonis 12 Tahun, Lalu Kelanjutan Dua Anggota DPR dari PDIP Bagaimana?

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam menjatuhkan vonis terhadap politisi PDIP itu. Pertimbangan meringankan lainnya, selama persidangan kurang lebih 4 bulan, Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.

"Padahal, selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," tuturnya. Kemudian, Juliari juga belum pernah dihukum atau dijatuhi pidana.

Juliari divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hakim.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, harta bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Rinciannya, sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Vonis ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plus, membayar uang pengganti Rp14,5 miliar dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: