Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 75 Pegawai KPK Dipecat Termasuk Novel Baswedan, Kok Jadi Makin Mirip Orde Baru?

Ada 75 Pegawai KPK Dipecat Termasuk Novel Baswedan, Kok Jadi Makin Mirip Orde Baru? Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktivis Dandhy Laksono mengkhawatirkan kembalinya rezim kekuasaan otoriter di Indonesia. Dia pun membandingkan apa yang berlangsung saat ini dengan yang pernah dipraktikkan Orde Baru .

”Karena stempel "Komunis" terbukti efektif melanggangkan Orde Baru, melindungi korupsi, perampasan tanah, membungkam buruh, hingga dipakai di musim pemilu dan pilpres...” tulisnya di akun twitter @Dandhy_Laksono, Minggu (9/5/2021).

Berkaca dari praktik otoritarian Orde Baru tersebut, Dandhy melihat cap radikal atau teroris sebagaimana stereotip komunis, dipakai sebagai alat propaganda politik. ”...apa yang menghalangi "Taliban", "radikal", atau "teroris" dipakai untuk tujuan-tujuan yang sama?” cuit Dandhy.

Baca Juga: Ada Materi Antiradikalisme dalam TWK yang Bikin Novel Gak Lolos

Cuitan Dandhy ini sulit dilepaskan dari konteks menghangatnya isu pemecatan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-75 orang ini, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Ini sebenarnyaa tidak terlalu mengagetkan banyak pihak karena isu taliban dan radikal sudah dihantamkan ke KPK diikuti dengan revisi UU KPK. UU KPK yang baru yaitu No 19/2019 dinilai sebagai puncak dari serangkaian upaya pelemahan KPK.

Baca Juga: Politikus PDIP ini sebut Negara Akan Pelototi Akun Medsos Guru Demi Sikat Radikalisme

Cuitan Dandhy ini sulit dilepaskan dari konteks menghangatnya isu pemecatan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-75 orang ini, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

Ini sebenarnyaa tidak terlalu mengagetkan banyak pihak karena isu taliban dan radikal sudah dihantamkan ke KPK diikuti dengan revisi UU KPK. UU KPK yang baru yaitu No 19/2019 dinilai sebagai puncak dari serangkaian upaya pelemahan KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: