Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri Juga Omongan Orang KPK: Kalau Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap...

Ngeri Juga Omongan Orang KPK: Kalau Pacar Anda Bupati, Pemberian Hadiah Bisa Dianggap... Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk pemberian yang telah diterima.

Sebab, menurut Ghufron, hal tersebut bisa dianggap gratifikasi.

Bahkan, dirinya mengatakan bahwa hadiah yang diberikan keluarga atau kolega kepada penyelenggara negara tetap bernilai gratifikasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Klaim Kinerja KPK Membaik, Novel Baswedan Beri Pesan Menohok: Ketika Orang Berbohong...

"Misal Anda dengan pacar, Anda dengan mertua, itu enggak masalah. Tapi, kalau antarwarga," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/11/2021).

Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi sudah diatur dalam Pasal 12a dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi larangan penyelanggara negara dilarang menerima hadiah.

"Kalau pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, atau menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap apabila tidak dilaporkan.

"Gratifikasi pada prinsipnya itu semua bentuk hadiah, baik uang, barang, ataupun jasa. Setiap penyelenggara negara yang menerima hal tersebut, wajib lapor ke KPK selama 30 hari kerja," tegas dia.

Gufron lantas menyebutkan bahwa hadiah-hadiah dari keluarga tersebut akan dianggap sebagai gratifikasi apabila penyelenggara negara tidak melaporkannya.

"Gratifikasi tersebut diasumsikan oleh hukum sebagai suap. Nanti KPK akan melakukan penilaian terhadap hadiah itu. Kalau di bawah Rp 10 juta, hadiah itu dikembalikan kepada penerima," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Diharapkan untuk Segera Mengusut Dugaan Korupsi Formula E Agar Tidak Menyudutkan Satu Pihak

Namun demikian, menurut Ghufron, KPK akan tetap menerima argumen pembuktian penerima hadiah sebelum memutuskan apakah hal itu masuk dalam kategori suap.

"Jika suap, kami kemudian tetapkan sebagai gratifikasi yang dirampas negara dan hasil rampasannya disetorkan kepada negara," tandas dia.(*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: