Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Mau Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul

KPK Mau Sita Aset Tersangka Korupsi Tanah di Munjul Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menyita aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur Tahun 2019.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Juga, PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga: Soal TWK, Pimpinan KPK Gak Bisa Jawab Saat Digarap Komnas HAM

Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan, penyitaan terhadap aset para tersangka merupakan bagian dari upaya KPK memulihkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut. Untuk itu, kata Setyo, tim penyidik saat ini sedang menelusuri aset-aset milik para tersangka.

"Penyidik sedang dalam proses melakukan asset recovery, kita telusuri dengan harapan bahwa aset-asetnya kita segera kita lakukan penyitaan," ujar Setyo, Jumat (18/6/2021).

Setelah disita, aset tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara yang nantinya akan dibuktikan di persidangan. Selain menyita aset, untuk memulihkan kerugian keuangan negara, para tersangka juga akan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti dalam proses persidangan nantinya.

Setelah berkekuatan hukum tetap, aset yang disita dan uang pengganti itu akan disetorkan ke kas negara.

"Mekanismenya apakah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah lagi itu sudah kewenangan dari pada pemerintah," imbuhnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: