Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dinonaktifkan Firli Bahuri, Novel Baswedan Dkk Bisa Tempuh Lima Jalur Ini

Dinonaktifkan Firli Bahuri, Novel Baswedan Dkk Bisa Tempuh Lima Jalur Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Agil Oktaryal mengatakan, ada lima pilihan yang bisa ditempuh 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan oleh Firli Bahuri. Selain melakukan judicial review, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan juga bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Terdapat 5 opsi dan ini bisa seluruhnya dilakukan," ujar Agil lewat keterangan tertulis, Kamis (13/5/2021).

Baca Juga: Penonaktifan Novel Baswedan Dkk., Eks Ketua KPK: Firli Bahuri Berhenti! Atau...

Opsi pertama, kata Agil, KPK harus melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021. Beleid itu mengatur mengenai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Agil, gugatan itu berpeluang dikabulkan karena peraturan komisi itu bertentangan dengan Undang-Undang KPK, asas umum pemerintahan yang baik, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan UUD 1945. Adapun langkah kedua yang dapat ditempuh yakni meminta Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, Agil mengatakan, pegawai juga bisa melaporkan pimpinan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dia menduga soal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial melanggar hak pegawai untuk mendapatkan pekerjaan tanpa membedakan suku, agama, golonga dan kepercayaan yang dijamin konstitusi.

"Patut diduga terjadi diskriminasi terhadap pegawai. Ini adalah bentuk pelanggaran HAM serius," katanya.

Agil menuturkan, pegawai dapat melaporkan seluruh pimpinan KPK ke dewan pengawas. Dia menduga terjadi pelanggaran etik serius dalam pembebastugasan para pegawai.

Menurut Agil, pegawai juga dapat melaporkan pimpinan ke Ombudsman karena diduga ada pelaksanaan tes dilakukan tidak memperhatikan etika penyelenggaraan negara yang bersih.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: