Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terima Rp686 Juta, KPK Limpahkan Kasus Budiman

Terima Rp686 Juta, KPK Limpahkan Kasus Budiman Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan tersangka Budiman Saleh dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Ia adalah mantan direktur aerostructure PT DI 2007-2010, direktur aircraft integration PT DI 2010-2012, dan direktur niaga dan restrukturisasi PT DI 2012-2017.

"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21), hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II kepada tim JPU dengan tersangka BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Penahanan Budiman beralih dan dilanjutkan kembali oleh tim jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1-20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Fikri.

Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: