Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Muara Enim Sudah Sejak Lama Rajin Bagi-bagi Proyek Haram

Bupati Muara Enim Sudah Sejak Lama Rajin Bagi-bagi Proyek Haram Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) menerima total Rp4 miliar terkait kasus suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2019.

"Penerimaan commitment fee dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari EMM (Elfin MZ Muhtar/Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim)," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam konstruksi perkara, ia menjelaskan pada awal 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan menerima sejumlah uang berupa commitment fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya diberikan oleh ROF (Robi Okta Fahlefi/swasta)," ujar Karyoto pula.

Selain itu, kata dia, Juarsah selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020, juga diduga berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek haram dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK pada Senin telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: