Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo

KPK Periksa Penyuap Edhy Prabowo Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (Sjt). Sjt merupakan penyuap tersangka penetapan ekspor benih lobster Edhy Prabowo (EP) yang juga merupakan bekas menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekspor oleh PT DPP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (8/1).

Baca Juga: KPK Beberkan Distribusi Vaksin Covid-19 Bisa Menyimpang, Dalam Hal ini....

Pemeriksaan SJT dilakukan pada Kamis (7/1). Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mengonfirmasi soal aktivitas PT DPP terkait perizinan ekspor benih lobster di KKP dalam pemeriksaan tersebut.

Dia mengatakan, tim penyidik juga mengonfirmasi mengenai dugaan adanya pemberian uang dari tersangka SJT kepada EP. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) terkait pengurusan perijinan dan pengiriman benih lobster di KKP.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tujuh tersangka terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) malam. Lembaga antirasuah itu juga mengamankan Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT) sebagai penyuap.

KPK juga menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo (EP), Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), Andreu Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima. Mereka diduga telah menerima suap sebesar Rp 9,8 miliar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: