Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Anggota DPR dari PPP Langsung Dijebloskan ke Penjara

Eks Anggota DPR dari PPP Langsung Dijebloskan ke Penjara Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menahan mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahfidz ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ICM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 11 November 2020 sampai dengan 30 November 2020 di Rutan Salemba, Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam kasus tersebut, diduga Mahfidz menerima total Rp100 juta. Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekening dia yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018.

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekening dia diduga terkait upah atas upaya Irgan agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Selain dia dalam kasus DAK Labuhanbatu Utara, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus, dan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan periode 2016-2019, Puji Suhartono.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: