Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sambil Nunggu Keputusan Dewas, MAKI Tambah Bukti Pelanggaran Firli

Sambil Nunggu Keputusan Dewas, MAKI Tambah Bukti Pelanggaran Firli Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menambahkan kelengkapan alat bukti kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) perihal dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Tadi saya menambahkan bukti terkait dengan rekonstruksi, bukan bukti baru. Kemarin baru penyampaian lisan terus kemudian bukti foto dan video konstruksi dari Palembang ke Baturaja ke Desa Lontar yang hanya butuh waktu 4,5 jam," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.

"Tadinya saya curiga tetapi setelah tahu ke dalam memang ada yang kemarin sore positif COVID-19 hasil tesnya keluar maka antisipasi memang kemudian semua dites hari ini sehingga ditiadakan kegiatan. Saya memaklumi itu untuk penundaan," ujar Boyamin.

Baca Juga: Guru Besar UIN Dukung Ketua KPK Firli Bahuri Diberhentikan

Sebelumnya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/6) atas penggunaan helikopter mewah dalam perjalanan di Sumatera Selatan, Juni 2020.

Sementara soal Dewas KPK yang menunda pengumuman putusan etik Firli yang seharusnya disampaikan pada Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9), ia memakluminya. Penundaan tersebut terkait adanya tiga anggota Dewas KPK yang menjalani tes usap hari ini setelah berinteraksi dengan pegawai KPK yang positif COVID-19.

Pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya. Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan motivator dan pakar pemasaran Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: