Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan

Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan meminta Dewan Pengawas KPK untuk transparan dalam menangani setiap laporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawi KPK. Dia berkata kepercayaan masyarakat terhadap Dewas KPK akan menurun jika hal itu terjadi.

"Dewas KPK harusnya bersikap transparan dan melaporkan perkembangan-perkembangan dari laporan-laporan masyarakat. Sebab apabila ini tidak dilakukan, satu pemberitahuan atau pemberian informasi pada masyarakat maka lambat laun masyarkat juga akan mengurangi intensitas laporan dan pengawasan publik," kata Jommy saat dihubungi.

Baca Juga: Ada Apa Nih, Erick Thohir Tiba-tiba Datangi Gedung KPK

Jimmy mengatakan Dewas KPK harusnya segera menyampaikan ke publik bagaimana tindak lanjut proses dari laporan-laporan yang telah meraka sampaikan, misalnya kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK Hendrik Christian.

Selanjutnya, dia berkata Dewas KPK menyampaikan alasan kenapa kasus-kasus yang telah dilaporkan sebelumnya itu belum bisa dilakukan, sedangkan kasus-kasus yang dilaporkan belakangan yang didahulukan.

"Hal-hal semacam ini yang perlu disampaikan kepada publik sehingga keberadaan Dewas KPK tetap mendapatkan kepercayaan publik yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Dalam konstruksi pada UU 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK, dia berkata keberadaan Dewas KPK lebih kepada kontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sehingga, dia berkata implikasinya Dewas KPK menyusun dan menetapkan kode etik, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik pimpinan maupun pegawai KPK, serta menyelenggarakan sidang yang diduga pelanggaran etik itu sendiri. 

"Nah secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: