Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Imam Nahrawi Sindir Saksi KPK: Semua 'Katanya'. Kan Ini Susah!

Imam Nahrawi Sindir Saksi KPK: Semua 'Katanya'. Kan Ini Susah! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi heran dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan hari ini, Rabu, 11 Maret 2020.

Saksi pertama adalah mantan Sesmenpora, Alfitra Salam. Dalam kesaksiannya, Alfitra mengaku kerap ditekan untuk menyiapkan uang hingga Rp5 miliar untuk operasional Imam selaku menteri. Alfitra bilang, permintaan itu dilakukan oleh Asisten Pribadi Imam, Miftahul Ulum. Namun, saat ditanya kembali terkait uang yang sampai kepada Imam, Alfitra justru merasa tak yakin.

Baca Juga: Di Dalam Penjara, Imam Nahrawi Diduga WhatsApp-an Pamer Foto, Ini Kata KPK

"Tidak ada satu fakta pun, hanya persepsi. Tidak ada dari saksi yang mengatakan memberikan kepada saya. Semua katanya. Kan ini susah," kata Imam usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Rp5 miliar, Alfitra sebelumnya juga pernah dimintai uang Rp300 juta oleh Ulum. Lagi-lagi, alasannya untuk keperluan acara keagamaan Imam selaku menteri. Saat ditanyakan lebih detail, Alfitra dan Ending Fuad Hamidy yang merupakan Sekjen KONI justru menyerahkan uang tersebut bukan ke Imam, melainkan ke Ulum.

"Semua yang disampaikan saksi tidak pernah terkonfirmasi ke saya," kata Imam.

Pun keterangan senada juga disampaikan Alverino, staf Deputi IV Kemenpora. Saksi Alverino juga mengaku pernah diperintah untuk mengantarkan uang Rp300 juta. Dalam keterangannya di muka sidang, Alverino tak tahu peruntukan uang Rp300 juta tersebut.

"Saya tahunya untuk keperluan beli rumah," jawab Alverino di hadapan majelis hakim.

Oleh sebab itu, Imam berharap majelis hakim bisa melihat dan menilai keterangan saksi yang tidak pernah memberikan uang kepadanya. "Semua keterangan hanya katanya-katanya, ini kan susah. Semua dibebankan kepada menteri," imbuhnya.

Pada kasus ini, KPK mendakwa Imam bersama-sama staf pribadinya, Miftahul Ulum, menerima suap dan gratifikasi dari pihak KONI. Suap itu agar KONI mendapat dana hibah dari Kemenpora.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: