Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Panglima FPI Marah Sampai Aniaya M Kece!

Ternyata Oh Ternyata, Ini yang Bikin Panglima FPI Marah Sampai Aniaya M Kece! Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi -

Kuasa hukum mantan Panglima FPI Maman Suryadi, Sugito Atmo Pawiro, menjelaskan kronologis kliennya terlibat dalam penganiayaan Muhammad Kece, tersangka penistaan agama. Dia mengatakan, ketika kejadian, kliennya  tengah tertidur di dalam ruangan selnya. Namun, Maman Suryadi kaget karena tiba-tiba dibangunkan dari tidurnya oleh sesama penghuni tahanan. 

Kliennya itu lalu diajak penghuni tahanan lain untuk menuju ke sel yang ditempati Kece. Sebab, saat itu Kece disebut tengah berceramah kepada para tahanan lainnya. Dalam ceramahnya itu, Kece mengeluarkan pernyataan kontroversial yang membuat marah beberapa tahanan termasuk Maman Suryadi. Baca Juga: Dhani Jadi Saksi Mata, Napi Cipinang Pernah Lempar Kotoran Manusia Buat Ahok: Gua Tahu Semuanya!

"Kece ada bilang 'jangan percaya Muhammad dan bawa-bawa ayat'. Mendengar itu dia dipegang kerahnya oleh Maman. Maman bilang 'jangan bawa-bawa ayat kalau enggak paham'," ungkap Sugito yang menirukan cerita kliennya itu. Baca Juga: Orang Ini Pasang Badan Buat Giring yang Bilang Anies Pembohong: Itu Kan Fakta Bro!

Kemudian, kondisi seketika kacau di ruangan sel Kece hingga ada seseorang melemparkan kotoran manusia ke arah tersangka kasus penistaan agama itu. Menurut Sugito, Maman tak berpikir panjang dengan langsung keluar dari dalam sel Kece dan kembali ke ruangan selnya. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut Maman Suryadi ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dalam kasus ini, Maman juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga sudah mengambil keterangan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai terlapor. Sebelumnya, Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri atas tindakan penganiayaan. Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tanggal 26 Agustus 2021 dengan atas nama pelapor Muhammad Kosman atau Muhammad Kece.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: