Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fadel Muhammad: Desa Harus Jadi Ujung Tombak!

Fadel Muhammad: Desa Harus Jadi Ujung Tombak! Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad menerima pengurus pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di ruang pimpian MPR RI pada 4 Mei 2021. Rombongan PABPDSI dipimpin ketuanya, Fery Radiansyah. Dalam kesempatan tersebut, Fery mengemukakan perkembangan kepengurusan organisasi dan rencana ke depannya serta permasalahan yang dihadapi.

Menurut Fery, kepengurusan PABPDSI sudah meliputi 25 provinsi. Karena kepengurusan sudah terbentuk, rencana berikutnya adalah menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas) yang akan dilaksanakan pada Juni 2021.

Baca Juga: Pancasila & Bahasa Indonesia Hilang dari Mata Kuliah Wajib, Wakil Ketua MPR Colek Kemendikbud

Mendengar hal tersebut, Fadel mengaku sangat mendukung program yang direncanakan PABPDSI. Menurutnya, keberadaan organisasi ini merupakan tahapan "Menuju Good Governance Desa" yang sudah dicanangkan sejak beberapa waktu lalu. Good Governance Desa juga menjadi kunci utama pembangunan desa.

"Kalau melihat ini, kita harus mengacu pada awal mula lahirnya peraturan menyangkut desa, yaitu lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," paparnya.

Fadel memberi tekanan khusus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. "Menyangkut Undang-Undang ini, saya ikut terlibat dalam mempersiapkannya. Pada saat itu, kita spesifik membahas mengenai desa. Itu merupakan embrio yang akhirnya, pada saat saya menjadi Ketua Komisi XI DPR RI, lahirlah Dana Desa," katanya.

Menurutnya, Dana Desa lahir antara lain karena pengalamannya menjadi Gubernur Gorontalo. "Saya merasakan bahwa ujung tombak pembangunan itu ada di desa. Namun, ujung tombak ini tidak mendapatkan perhatian yang baik dari pemerintah secara keseluruhan. Maka saya berkeras dan berpendapat bahwa kita perlu mengatur adanya dana desa," tuturnya lebih lanjut.

Menurutnya, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa yang mencakup pelayanan, pembangunan, dan perdayaan masyarakat. Perdayaan masyarakat merupakan kuncinya.

"Karena kita ingin perdayaan masyarakat itu yang bermuara terutama di desa. Tanpa ada perdayaan masyarakat, tidak ada guna kita menyelenggarakan pemerintahan desa," katanya. Karena itu, Fadel berharap, saat rakernas PABPDSI nanti ada pembahasan khusus mengenai perberdayaan masyarakat desa sehingga keberadaan pemerintahan desa lebih bermanfaat dan terasa keberadaannya bagi kepentingan rakyat.

Fadel lalu bercerita pengalamanannya saat menjadi Gubernur Gorontalo dalam memberdayakan masyarakat desa. Saat itu, ia mengeluarkan kebijakan bernama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). "Saya mengatur TKD ini untuk kepentingan camat dan desa, terutama di desa. Kepala desa-kepala desa saya panggil dan kumpulkan lalu dibuat kriteria," katanya.

Saat itu, Gorontalo sedang menggenjot produksi jagung. "Saya ingin produktivitas jagung di desa naik dari 4 ton per hektare menjadi 6-7 ton per hektare. Terus anak-anak yang sekolah di desa bagaimana, orang miskin di desa bagaimana, pengaturan kesehatan masyarakat bagaimana yang akhirnya meningkatkan indeks pembangunan manusia," katanya.

Setelah itu, kepala desa diberikan tunjangan berdasarkan kriteria pencapaiannya untuk mendorong semangatnya. Akibatnya, produksi jagung meningkat. Menurutnya, intinya adalah desa itu harus menjadi ujung tombak.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: