Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waketum KADIN sebut Revisi Permendag Tak Ada Kepentingannya

Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan (WKU), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Juan Permata Adoe meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 23 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebaiknya dijalankan sesuai dengan ketetapan yang berlaku, hingga ekosistem ekonomi sehat. 

Hal itu disampaikan WKU Kadin, Juan Permata Adoe, seusai menerima Aliansi14 Asosiasi Pemasok tentang rencana akan direvisinya Permendag No. 23 Tahun 2021 yang baru enam bulan diterbitkan Kementerian Perdagangan. 

"Kami meminta agar Kementerian Perdagangan untuk menjalankan Permendag No. 23 Tahun 2021," jelasnya dalam dengar pendapat dengan14 Asosiasi Pemasok, beberapa hari lalu di Gedung Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan.  

Lebih lanjut urainya, revisi terhadap Permendag No. 23 Tahun 2021 tersebut tidak ada kepentingannya. 

"Kepentingannya tidak ada. Kita lagi susah, semua lagi susah. Dan kalau diubah dampaknya apa? KADIN mencoba menjembatani dan berupaya agar keterbukaan berjalan," jelas Juan menegaskan revisi terhadap Permendag tersebut tidak ada kepentingannya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: