Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kadin Acungi Jempol Kepala Daerah yang Cekatan saat PPKM Darurat

Kadin Acungi Jempol Kepala Daerah yang Cekatan saat PPKM Darurat Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali memasuki hari ke-5. Sejumlah aktivitas dilakukan dengan terbatas dan ketat sesuai dengan arahan Pemerintah. Meski dalam keterbatasan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur bahwa kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur masih diperbolehkan.

Situasi ini dipastikan menjadi angin segar bagi para pelaku usaha. Kadin menilai, kegiatan produksi bisa dijalankan sehingga perekonomian di daerah masih bisa bergerak dengan protokol kesehatan tiga kali lebih ketat.

“Covid-19 bisa terkendali jika semua masyarakat, pengusaha dan karyawan sama-sama sadar dan taat kepada aturan protokol kesehatan. Industri harus menerapkan protokol kesehatan ketat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Untuk itu menurut Adik, vaksinasi harus dipercepat. Dalam hal ini, Pemda setempat harus kooperatif, harus cepat dan sigap dalam melakukan penanganan. Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Ketum KADIN Dorong Realisasi PEN Perlu Diakselerasi

“Saya sangat mengapresiasi kepala daerah yang cekatan, kooperatif dan selalu melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan kepala daerah di sekitarnya. Ini menjadi salah satu kunci, bersinergi dengan kepala daerah lain dalam menangani penyebaran Covid-19,” tuturnya. 

Adik menambahkan, percepatan pemberian vaksin sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dengan menargetkan satu juta vaksin per hari di bulan Juli dan dua juta vaksin per hari di bulan Agustus. Berbagai program vaksinasi digelar oleh pemerintah dengan menggerakkan seluruh elemen.

Secara terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa selama periode PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, hanya perusahaan industri dan kawasan industri dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) serta tergolong sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi dengan jumlah staf maksimal sesuai ketentuan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Baca Juga: Permenperin 3/2021 Hambat Pasokan Gula Rafinasi, PWNU Jatim Minta Pabrik Lokal Diizinkan Berproduksi

Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Salah satu pabrik di Surabaya yang telah menjalankan protokol kesehatan ketat adalah PT HM. Sampoerna Tbk. Dengan total tenaga kerja langsung dan tidak langsung sekitar 65 ribu karyawan, Sampoerna secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang melebihi aturan yang berlaku. 

Sebagai contoh, karyawan diwajibkan menggunakan masker ganda di area produksi. Sementara itu, para karyawan produksi yang memiliki komorbid dan berusia di atas 50 tahun diliburkan dengan tetap mendapatkan upah penuh. Para karyawan yang masuk juga diminta melakukan analisa risiko kesehatan yang diperketat.

Sampoerna juga mendukung program vaksinasi, baik yang digelar pemerintah maupun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN). Hingga 1 Juli 2021, sekitar 9.000 karyawan langsung dan tak langsung telah mengikuti program vaksin pemerintah dan KADIN. Sampoerna berkomitmen untuk memvaksinasi seluruh karyawan langsung dan tak langsung melalui program yang tersedia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: