Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pesan Penting dari KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat!

Pesan Penting dari KPK: Tak Mau Lapor Harta Kekayaan, Berhenti Jadi Pejabat! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan bahwa sebagai penyelenggara negara harus mau melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Demikian diingatkannya seraya menyampaikan apresiasi kepada para peraih penghargaan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Inspiratif Tahun 2021 yang diselenggarakan secara daring pada Senin kemarin.

“Saya atas nama Pimpinan KPK mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penerima penghargaan wajib lapor dan Unit Pengelola LHKPN yang berkenan hadir dalam acara ini. Transparansi sebagai pejabat publik harus dipegang. Kalau tidak mau melaporkan harta sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang, lebih baik berhenti sebagai penyelenggara negara,” kata Alexander dalam keteranganya diterima awak media, Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Bamsoet Persilakan KPK Selidiki, tetapi Formula E Tetap Jalan, Pengamat: Agak Sulit untuk Setuju...

Para peraih penghargaan LHKPN ini, sambung Alex, terpilih bukan karena taat aturan dalam kewajibannya melaporkan hartanya kepada KPK, namun karena komitmen dan rasa tanggung jawab moril dalam pencegahan perilaku koruptif yang diwujudkan dengan pelaporan LHKPN.

Sehingga, harap Alex, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Wajib LHKPN lainnya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Semoga para penerima penghargaan menjadi contoh bagi para penyelenggara negara yang lain. Dengan e-LHKPN proses pelaporan harta semakin mudah, tidak ada alasan untuk tidak melaporkan,” kata Alex.

Dengan melaporkan harta kekayaan, lanjut Alex, maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi.

Kepada para pimpinan instansi, Alex juga mengimbau jika masih terdapat Wajib Lapor LHKPN yang tidak melaporkan harta kekayaannya, agar diberikan sanksi tegas dan spesifik sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan sama, Alex menjelaskan satu per satu penerima penghargaan terpilih dengan riwayat pelaporan terbanyak dari total sekitar 370 ribu wajib lapor yang terdaftar.

Mereka adalah Canna Divertana Hernama, Project Director 8 Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero). Dia tercatat telah melaporkan LHKPN sebanyak 14 kali sejak 2010.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: